Ditulis pada Januari 16, 2009 oleh Abu Ja’far Al Atsary. Artikel lengkap lihat disini.
| Orang yang menolak Indonesia dijadikan negara islam hanya ada 3 kemungkinan, kemungkinan pertama karena dia bodoh (jahil) sehingga tidak tahu bahwa berhukum dengan hukum islam itu wajib, dan menjalankan syariat islam dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara adalah wajib. Kemungkinan kedua adalah karena dia kafir, jadi dia menolak syariat islam dan menganggap hukum buatan manusia lebih baik dari hukum islam, dia menganggap tidak wajib berhukum dengan al Quran & hadits, dan ini adalah kekafiran. Kemungkinan ketiga yaitu dia menolak penerapan hukum islam karena hawa nafsunya, sementara hatinya mengakui bahwa sebenarnya manusia wajib berhukum dengan hukum islam.
Apakah para anggota DPR yang menolak penegakan syariat islam di indonesia itu kafir? |
Waduh, kalau membayangkan hukum syari’at Islam ini diberlakukan di Indonesia, di jalan-jalan kita pasti akan sering ketemu dengan orang orang yang buntung tangannya. Atau orang yang buta karena dicungkil matanya seperti hukum di Iran. Atau bakalan ada lapangan untuk hukum lempar batu sampai mati.
Ya Allah, apakah perlu hukuman-hukuman sadis itu ? Astaghfirullah hal adhiem 100x.
Like this:
Be the first to like this post.